Wanita Mencuci Bra 6 Kali Setahun
KOMPAS.com — Sebuah survei yang diikuti oleh 2.025 wanita di Inggris, seperti dilaporkan The Daily Express, menunjukkan bahwa umumnya wanita memiliki 15 buah bra. Survei yang sama juga mendapati bahwa wanita hanya mencuci branya 6 kali selama setahun. Ya, benar, 6 kali! Yikes! Benarkah hal ini?
Mereka umumnya bertukar-tukar bra dan mengenakan bra yang sama 7 kali sebelum dicuci. Itu artinya si pemilik akan berganti-ganti bra selama 2 bulan, sebelum akhirnya menjebloskan branya ke dalam mesin cuci. Jelas ini kebiasaan yang mengerikan. Sedingin apa pun cuaca di Inggris, tubuh kita kan tetap berkeringat.
Tak ada alasan spesifik yang dikemukakan rata-rata perempuan tersebut. Namun, kemungkinan mereka tak ingin bra yang cantik itu rusak atau mencuat kawatnya saat dicuci di mesin cuci. Sementara itu, mereka juga enggan mencucinya dengan tangan. Padahal survei tersebut juga menunjukkan bahwa mengabaikan sisa kotoran pada bra, seperti bekas parfum, body lotion, obat penyemprot yang memberi efek gelap pada kulit, dan tentunya keringat, adalah yang sebenarnya membuat bra tidak tahan lama.
Masalahnya, jarangnya bra dicuci ini membuat bra kotor dan kusam, yang tentunya tidak akan terlihat cantik dan awet lagi, demikian menurut Lesley Naylor, pakar dari kolom Dr. Beckmann Stain. "Kotoran berlebih jelas tidak baik untuk kulit penggunanya karena bra melekat erat di dada. Hal ini bisa menimbulkan bakteri yang dapat menciptakan iritasi."
Yang lebih parah, menurut laporan tersebut tak hanya perempuan kalangan biasa yang melakukan hal ini, tetapi juga para selebriti. Adakah Kate Winslet, Cate Blanchett, Keira Knightley, atau Sienna Miller termasuk di dalamnya? Entahlah. Untuk masalah ini, yang jelas perempuan Indonesia jauh lebih higienis. Atau tidak?
Wanita Mencuci Bra Atau BH 6 Kali Setahun
Jumat, 08 Mei 2009
KPK Bantah Penggeledahan di Ruang Antasari
KPK Bantah Penggeledahan di Ruang Antasari
Pimpinan KPK membantah adanya penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja Ketua KPK non aktif Antasari Azhar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/5) pagi. Sebelumnya dilaporkan petugas Polda Metro Jaya mencari barang bukti terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Tidak benar ada penggeledahan di KPK," ujar Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/5). Pernyataan Chandra ini menepis pernyataan Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrisnanda bahwa ada pemeriksaan alat bukti di ruang kerja Antasari terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PT PRB).
Dikatakan Chandra, pada Kamis (8/5) pagi memang ada beberapa polisi dari Polda ke KPK tetapi untuk memperpanjang izin kepemilikan senjata api. "Kan ada izin-izin yang menyangkut kepemilikan senjata api yg secara kebetulan berakhir Mei, ijin ini perlu diperpanjang. Maka berdasar permohonan perpanjangan, dari pihak kepolisian kesini untuk mengurus itu," pungkasnya.
Dikatakan Chandra, berdasar prosedurnya, bila memang ada penggeledahan maka harus ada surat perintah penggeledahan yang ditunjukkan dan didampingi Biro Bantuan Hukum KPK saat penggeledahan berlangsung.
Kompas.com
Badan Hukum Pendidikan (BHP) Di Indonesia
UU BHP Diuji Materi
By Yudhit Ciphardian
UU BHP Diuji Materi
Persidangan di Mahkamah Konstitusi Dimulai
Kamis, 12 Maret 2009
Jakarta, Kompas – Persidangan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang kontroversial dimulai. MK mengadakan pemeriksaan pendahuluan hari Rabu (11/3).
Pemeriksaan tersebut terhadap dua perkara, yakni Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Permohonan datang dari kelompok masyarakat yang terdiri atas orangtua, mahasiswa, dan pemerhati pendidikan.
Sidang pemeriksaan itu dipimpin hakim konstitusi Muhammad Alim.
Gatot selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, kerugian para pemohon ialah bertambahnya beban sebagai penanggung keberlangsungan pendidikan.
Harusnya dibatalkan
Salah seorang pemohon sekaligus Direktur Institute of Education Reform, Utomo Dananjaya, mengatakan, pihaknya bahkan ingin membatalkan seluruh pasal yang terdapat dalam UU BHP.
”Seharusnya UU BHP dibatalkan seluruhnya karena tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 yang memberikan amanat kepada pemerintah dan negara untuk membiayai pendidikan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, hakim konstitusi M Alim mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan membatalkan pasal-pasal tersebut kalau memang terbukti dan beralasan secara hukum bertentangan dengan UUD 1945.
Proteksi pendidikan
Secara terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional Muhadjir mengatakan,
lahirnya UU BHP merupakan bentuk proteksi terhadap pendidikan.
Dalam UU BHP tersebut antara lain dijamin perguruan tinggi wajib menjaring dan menerima peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik. Itu diungkapkannya melalui surat sanggahan terhadap pemberitaan di Kompas berjudul 100 Tahun Sjahrir: Negara Gagal Memproteksi Pendidikan pada Selasa, 10 Maret 2009.
Dia mengatakan, pemerintah sejak tahun 2005 terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan pendidikan antara lain melalui program bantuan operasional sekolah (BOS), program buku murah, pemberian beasiswa, dan juga dengan lahirnya UU BHP. (INE)
Pendidikan Di Indonesia Masih Carut Marut
Pendidikan indonesia sungguh engkau bagaikan sesuatu yang terlupakan.
BANDAR LAMPUNG, Dunia pendidikan Indonesia saat ini sudah carut marut. Itu terjadi karena kurikulum pendidikan mengabaikan pendidikan dasar seperti pendidikan budi pekerti.
"Budi pekerti itu merupakan nilai-nilai luhur budaya kita sendiri yang sudah diajarkann jauh-jauh hari oleh bapak pendidikan kita Ki Hajar Dewantara dan para pendiri bangsa ini," kata Pakar Pendidikan Holistik dan Meditasi Anand Krishna.
Anand berbicara dalam Simposium Nasional Pendidikan bertema "Peran Pengajara, Dokter, dan Psikolog dalam Membangun Arah Pendidikan yang Berbasis Budaya demi Keselamatan Generasi Bangsa" di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Selasa (12/2).
Selain Anand sebagai pembicara utama, hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Lampung Hery Suliyanto, Kep ala Dinas Kesehatan Lampung Wiwiek Ekameini, dan Sekretaris Forum Martabat Guru Independen (FMGI) Lampung Gino Vanollie sebagai pembicara. Simposium yang digelar Forum Pengajar, Dokter, dan Psikolog Bagi Ibu Pertiwi (For Adoksi-BIP) Lampung itu di ikuti 2.000 guru, dokter, dan psikolog dari seluruh Lampung.
Lebih lanjut Anand mengatakan, diabaikannya nilai luhur bangsa seperti budi pekerti menjadikan sistem pendidikan di Indonesia tidak mengajarkan anak didik mampu menghargai atau menghormati orang lain, atau bersikap tenggang rasa. "Sekarang ini anak didik cenderung mendapat contoh atau teladan buruk tidak saja dari lingkungannya, tetapi juga dari tenaga pengajar sendiri. Bagaimana guru bisa melarang murid tidak merokok kalau dia sendiri secara sembunyi-sembunyi keluar dari ruang kelas untuk merokok?" kata Anand.
Untuk itu, sudah saatnya pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional mulai mengevaluasi kurikulum dan sistem pendidikan nasional. Setidaknya pemerintah melalui dinas-dinas pendidikan dan sekolah bekerja sama dengan para guru dan orangtua murid mulai tergerak untuk mengajarkan budi pekerti.
07.45 | Label: Pendidikan Di Indonesia Masih Carut Marut | 0 Comments