UU BHP Diuji Materi
By Yudhit Ciphardian
UU BHP Diuji Materi
Persidangan di Mahkamah Konstitusi Dimulai
Kamis, 12 Maret 2009
Jakarta, Kompas – Persidangan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang kontroversial dimulai. MK mengadakan pemeriksaan pendahuluan hari Rabu (11/3).
Pemeriksaan tersebut terhadap dua perkara, yakni Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Permohonan datang dari kelompok masyarakat yang terdiri atas orangtua, mahasiswa, dan pemerhati pendidikan.
Sidang pemeriksaan itu dipimpin hakim konstitusi Muhammad Alim.
Gatot selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, kerugian para pemohon ialah bertambahnya beban sebagai penanggung keberlangsungan pendidikan.
Harusnya dibatalkan
Salah seorang pemohon sekaligus Direktur Institute of Education Reform, Utomo Dananjaya, mengatakan, pihaknya bahkan ingin membatalkan seluruh pasal yang terdapat dalam UU BHP.
”Seharusnya UU BHP dibatalkan seluruhnya karena tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 yang memberikan amanat kepada pemerintah dan negara untuk membiayai pendidikan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, hakim konstitusi M Alim mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan membatalkan pasal-pasal tersebut kalau memang terbukti dan beralasan secara hukum bertentangan dengan UUD 1945.
Proteksi pendidikan
Secara terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional Muhadjir mengatakan,
lahirnya UU BHP merupakan bentuk proteksi terhadap pendidikan.
Dalam UU BHP tersebut antara lain dijamin perguruan tinggi wajib menjaring dan menerima peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik. Itu diungkapkannya melalui surat sanggahan terhadap pemberitaan di Kompas berjudul 100 Tahun Sjahrir: Negara Gagal Memproteksi Pendidikan pada Selasa, 10 Maret 2009.
Dia mengatakan, pemerintah sejak tahun 2005 terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan pendidikan antara lain melalui program bantuan operasional sekolah (BOS), program buku murah, pemberian beasiswa, dan juga dengan lahirnya UU BHP. (INE)
Badan Hukum Pendidikan (BHP) Di Indonesia
Jumat, 08 Mei 2009
07.56
|
This entry was posted on 07.56
and is filed under
Badan Hukum Pendidikan (BHP) Di Indonesia
,
Pendidikan Di Indonesia Masih Carut Marut
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Label:
Badan Hukum Pendidikan (BHP) Di Indonesia,
Pendidikan Di Indonesia Masih Carut Marut
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar