Hakekat Negara
HAKEKAT NEGARA
• Konsep negara memiliki 2 pengertian yaitu :
– Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati
rakyatnya
– Negara adalah kelompok sosial yang menduduki
wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di
bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif,
mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat
sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya

0 komentar:
Posting Komentar